‎Acungkan Sajam di Jatisari, Dua Pelajar Lamongan Berakhir di Kantor Polisi

LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pelajar berusia 17 tahun berinisial DUR dan JTTI, warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, atas dugaan keterlibatan dalam aksi gangster bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial.

‎Penangkapan keduanya dilakukan pada Senin, 21 April 2025, menyusul beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh remaja berhenti di kawasan Jatisari, Kecamatan Glagah, pada Jumat dini hari (18/4/2025) pukul 03.02 WIB.

‎Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang remaja mengacungkan senjata tajam jenis parang, yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

‎Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan, Ajun Komisaris Polisi Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lamongan, Inspektur Polisi Dua Wahyudi Eko Afandi, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

‎”Setelah video itu viral, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku melalui rekaman CCTV,” ungkap Ipda Afandi pada Selasa (22/04/2025).

‎Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa DUR adalah individu yang membawa senjata tajam jenis parang, sementara JTTI merupakan pengemudi sepeda motor yang membonceng DUR.

‎Kepada pihak kepolisian, keduanya mengakui bahwa mereka berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain yang dikenal sebagai “Pasukan Senyap 808 LMG”, yang telah disepakati sebelumnya melalui pesan langsung (DM) di Instagram.

‎”Motif mereka adalah untuk melakukan tawuran. Komunikasi antar kelompok dilakukan melalui DM Instagram,” lanjutnya.

‎Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa celurit dan parang telah diamankan di Markas Polres Lamongan.

‎Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal dan tindakan yang mengganggu ketenteraman malam.

‎Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap delapan anggota kelompok lain yang terekam berada di lokasi kejadian. (ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *